Dalam
tugas yang pertama ini saya akan menjelaskan tentang :
A. PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA .
B. HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
Yang
pertama saya akan membahas tentang pengertian bangsa dan negara terlebih
dahulu.
A. PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA .
1. Negara .
Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda),
the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan
der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara
berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah
tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah
persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu
yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan
bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur
secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang
mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus.
Definisi negara menurut beberapa tokoh .
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk
pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar
dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan
dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan
manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan
dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari
suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang
sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk
pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu
yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan
pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat
tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara pihak yang merintah dan
pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.
Jadi secara
garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang
dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di
wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan
aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
2. Terbentuknya Negara .
·
Unsur-unsur negara
Negara sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh
tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara.
Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur
tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht
unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara,
darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok
tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain
yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional.
Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara
sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki
kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu
pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jureserta
masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara
dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan
warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan
perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat
melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya
dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain
merupakan bukan warga negara bagi negara yang di tempatinya. Dalam beberapa
negara, hanya warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara
sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu
negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
·
Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
·
Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga
negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan karena merdeka dan
berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam hukum internasional. Wilayah
negara meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan
syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak
mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang
berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
·
Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui
dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
·
Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk
mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari negara lain
serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan
negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai
arti berikut:
·
Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
·
Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
3. Bangsa .
Istilah bangsa sering disebut dengan
istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa
adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian
sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
·
Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia
yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah
sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena
memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
·
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia
yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya
yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat
atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam
bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta
terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
·
Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik
yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat
disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena
memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk
bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut,
bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
·
Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu
kesatuan.
·
Perasaan senasib sepenanggungan.
·
Karakter yang sama
·
Adat istiadat atau budaya yang sama.
·
Satu kesatuan wilayah.
·
Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada pendapat lain yang mengatakan
bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah
politik. Diantaranya adalah
·
Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor pembentuk
bangsa-bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat.
Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, konsep
sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
·
Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari beberapa pendapat tentang
negara, ternyata negara memiliki arti yang lebih luas antara lain :
–
Negara sebagai organisasi kekuasaan
–
Negara sebagai organisasi politik
–
Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
–
Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat.
B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
Diatas saya sudah membahas dan
menjelaskan tentang pengertian bangsa dan negara, kemudian yang selanjutnya
saya akan menjelaskan dan membahas tentang hak dan kewajiban sebagai warga
negara yang baik .
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
sudah diatur dalam undang-undang yang telah ditetapkan oleh pihak yang
berwenang, berikut dibawah ini Hak dan Kewajiban warga negara yang sudah diatur
dalam undang-undang.
Ø
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Ø
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Ø
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA / SUMBER :
Ø Abdulkarim,aim.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Bandung:
Grafindo Media Pratama
Ø Abubakar, suardi dkk.2007.Kewarganegaraan 1 Menuju
Masyarakat Madani.Jakarta: Yudistira
Ø Kamus Besar Bahasa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar