( HAM )
HAK ASASI MANUSIA.
Tugas Pend.Kewarganegaraan ke 3
Ø DEFINSI
HAK ASASI MANUSIA.
HAM (Hak
Asasi Manusia) adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II
yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu
hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan
tidak manusiawi.
3.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan
penguasa dan partai tiran/otoriter.
Ø RUMUSAN HAM.
Rumusan HAM yang masuk
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke
dalam beberapa aspek, yaitu :
1. HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan
2. HAM berkaitan dengan keluarga
3. HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi
4. HAM berkaitan dengan pekerjaan
5. HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan
meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat
6. HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi
7. HAM berkaitan dengan rasa aman dan
perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
8. HAM berkaitan dengan kesejahteraan social
9. HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang dan
pihak lain
Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945 diimplementasikan secara
konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan
kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh
lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan,
penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang 1945.
(1) Pasal 27 UUD
1945 :
(1) “Segala warga negara
bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum
dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
(2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”
1) Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
2) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
3) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya
4) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk
berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan
5) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
6) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
7) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
8) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas
imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun.
9) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak
mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
10) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
3) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas
Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah
menurut agama dan kepercayaannya itu.
4) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
5) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
6) Pasal 32 Ayat (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak
yang terlantar dipelihara oleh negara.
Ø Contoh
Pelangaran HAM April 2013 ( Anggota TNI Perusak Mapolres OKU, Sumsel Diadili )
Sembilan belas anggota TNI pelaku pembakaran Mapolres
OKU, Sumsel, yang mulai disidang di Mahkamah Militer Palembang pada Kamis
(25/04) ini, terancam hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.
"Dakwaan itu yang diberikan terkait pelanggaran
penganiayaan, pembakaran, serta pengrusakan. Sesuai KUHP, dakwaan itu ancaman
rata-ratanya paling rendah 2 tahun 8 bulan, dan paling berat 12 tahun,"
kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Rukman Ahmad,
kepada wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, Kamis siang, melalui telepon.
Menurutnya, sidang digelar secara terbuka sehingga
masyarakat sipil dapat mengikuti persidangan. "Termasuk dihadiri pejabat
dari Polda Sumsel, serta perwakilan hakim agung dari Jakarta," kata
Rukman.
Sembilan
belas anggota TNI tersebut diadili di Mahkamah Militer I-04 Palembang, Sumatera
Selatan, sementara seorang tersangka lainnya -- berpangkat perwira -- diadili
di Mahmil Medan, Sumatera Utara.
“Sesuai KUHP, dakwaan itu ancaman rata-ratanya
paling rendah 2 tahun 8 bulan, dan paling berat 12 tahun.”
Kepala Dinas Penerangan TNI
Angkatan Darat, Brigjen TNI Rukman Ahmad.
"Pertimbangan digelar di dua
tempat, diantaranya dengan pelaksanaan simultan di dua tempat, dapat
mempercepat proses persidangan," jelas Rukman.
Para tersangka yang dilaporkan
berpangkat perwira, bintara dan tamtama, ini masih ditahan di pusat penahanan
Polisi Militer setempat.
Kasus penyerangan dan pembakaran
Markas Polres Ogan Komering Ulu, OKU, pada 7 Maret 2013 lalu, diawali
kedatangan puluhan anggota TNI dari Batalyon Armed Martapura ke markas polisi
tersebut.
Sejumlah laporan menyebutkan, mereka mendatangi Mapolres
untuk menanyakan pengusutan kasus penembakan rekan mereka, Pratu Heru
Oktavianus oleh seorang anggota polisi.
Merasa
tidak puas atas keterangan polisi, para anggota TNI itu kemudian merusak,
membakar Mapolres OKU, serta melukai beberapa anggota polisi.
Sidang akan dilanjutkan Jumat
(26/04) besok serta Senin (29/04) depan, untuk materi sidang mendengarkan
keterangan tersangka dan para saksi.
Ø PENDAPAT
SAYA MENGENAI PELANGGARAN HAM DIATAS.
Hukum di
Indonesia ini memang seharusnya lebih ditegaskan lagi dan tidak boleh pandang
bulu, bagi siapa saja yang melanggar aturan negara wajib, dan harus dikenakan
sanksi yang ada dan tertulis dalam pasal-pasal yang berlaku, tidak terkecuali
satu pun, karena negara ini negara hukum, setiap orang baik itu warga sipil
atau aparat sekalipun tidak boleh bertindak seenaknya sendiri, apalagi seorang
POLISI dan TNI yang seharusnya menjaga persatuan dan kesatuan serta keamanan
negara ini, jangan malah membuat kerusuhan yang berdampak pada pencitraan
POLISI dan TNI itu sendiri menjadi tidak baik di mata warga negara Indonesia
ini.
Ø SUMBER
MATERI.
Ø SUMBER BERITA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar